Jumat, 03 Februari 2012
ABSOLUUT KLACHTDELICT (MUTLAK)
Istilah ini dipakai untuk kejahatan-kejahatan yang selalu penuntutannya tertunda sampai adanya suatu pengaduan, seperti berzina yaitu bersetubuh dengan orang lain daripada suami atau istrinya (pasal 284), melarikan orang perempuan (pasal 332,schaking), membuka rahasia (pasal 322). Sifat pengaduan dalam absoluut klachtdelict ini ialah bahwa pengaduan tidak boleh dibatasi pada beberapa orang tertentu, tetapi dianggap ditujukkan kepada siapa saja yang melakukan kejahatan yang bersangkutan. Dalam hal ini dikatakan bahwa pengaduan ini tidak dapat dipecah-pecah (onsplitsbaar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar