Rabu, 01 Februari 2012

TINDAK PIDANA MATERIAL & FORMAL

Tindak pidana material  merupakan suatu tindak pidana yang dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan suatu akibat tertentu tanpa merumuskan wujud daripada perbuatan tersebut. Sedangkan tindak pidana formil merupakan suatu tindak pidana yang dirumuskan sebagai wujud perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan tersebut.
Contoh tindak pidana material ialah:
1.Pembunuhan, dalam pasal 338 KUHP dirumuskan dengan perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain tanpa disebutkan wujud dari perbuatan tersebut
2.Pembakaran rumah dengan sengaja dalam pasal 187 KUHP disebutkan sebagai mengakibatkan terjadinya kebakaran tanpa disebutkan wujud daripada perbuatan tersebut
Contoh tindak pidana formil ialah:
1.Pencurian yang termaktub dalam pasal 362 KUHP, dirumuskan sebagai perbuatan yang berwujud yaitu “mengambil barang milik orang lain”, tanpa disebutkan akibat yang ditimbulkan
2.Memalsukan surat yang termaktub dalam pasal 263 KUHP, dirumuskan sebagai perbuatan yang berwujud membuat surat palsu tanpa disebutkan akibat yang ditimbulkan.
Materi berarti isi dan form berupa wujud, maka dalam tindak pidana material dirumuskan isi berupa akibat yang dilarang, sedangkan dalam tindak pidana formil dirumuskan wujud berupa perbuatan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar