Jumat, 03 Februari 2012

PERBANDINGAN HUKUM PERDATA NASIONAL & HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Menurut prof. DR. Mochtar kusuma atmadja SH, LLM. Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah-kaedah dan arus-arus hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas-batas negara. Prof DR gouw giok siong mengemukakan bahwa hukum perdata internasional bukan merupakan hukum internasional, melainkan hukum nasional. Hukum perdata internasional tidak bersumber pada hukum internasional akan tetapi bersumber pada hukum nasional. Tidak ada hukum perdata internasional umum yang mengatur semua negara, yang ada hanya hukum perdata internasional yang mengatur di masing-masing negaranya, misalnya hukum perdat Indonesia, hukum perdata belanda, dsb. Menurut Utrecht bahwa hukum perdata internasional adalah hukum nasional walaupun yang diselesaikan merupakan perselisihan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar